Minggu, 01 Maret 2015

tulisanku...saran untuk KPK-POLRI...



Mata Kuliah        : Penyelesaian Sengketa
                            Nama                        : Choirul Anwar
                            NIM                         :
                            Dosen                       : H. Slamet Hariyanto, S. Pd, SH, MH.

Topik:
PENYELESAIAN KONFLIK KPK-POLRI


BAB 1 : PENDAHULUAN

1.1.Latar belakang
Kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu contoh kehidupan yang sangat dinamis, yang sewaktu-waktu bisa mengalami suatu perubahan yang signifikan. Dalam kontek keamanan dalam kehidupan masyarakat, kejahatan sosial sangat rentan terjadi karena kesenjangan sosial dan kerusakan sosial disuatu masyarakat bukanlah suatu hal yang mengejutkan yang bisa mengancam keamanan masyarakat tersebut. Maka dari itu dibutuhkanlah suatu organisasi atau lembaga resmi yang harus menjaga keamanan disuatu masyarakat, dan terbentuklah di Indonesia ini suatu lembaga yang secara resmi diperuntukan mengamankan masyarakat bernegara yaitu kepolisian. Akan tetapi dengan seiring berjalannya waktu lembaga ini mulai bergesekan dengan lembaga lain, misal seperti sekarang yang sedang santer dibahasa di media-media yaitu konflik yang terjadi antara lembaga kepolisian dengan lembaga anti rasuah (KPK) yang menurut pandangan saya seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Karena keduanya adalah lembaga resmi negara yang sama-sama mempunyai tugas memberantas kejahatan.
Sebenarnya dengan adanya dua lembaga yang sama-sama bertugas untuk memberantas kejahatan dimasyarakat hal ini akan mengakibatkan suatu gesekan yang akan mengakibatkan suatu perpecahan diantara kedua lemabaga tersebut, yaitu saling curiga adanya indikasi kejahatan yang dilakukan oleh masing-masing lembaga tersebut yang berakibat pada mandeknya pemberantasan kejahatan yang seharusnya bisa dihindari ini. Maka dari itu seharusnya antar lembaga yang sama-sama bertugas untuk memberantas kejahatan tidak boleh ada gesekan sedikitpun, apalagi sampai ada istilah ‘kriminalisasi’ yang disematkan kesalah satu lembaga tersebtu, seperti sekarang ini. Dan menurut saya hal-hal ini bisa dihindari bila sistem dilembaga-lembaga tersebut dibuat secara baik, tidak disalah gunakan, dan yang paling penting adalah orang-orang yang bertugas di kedua lembaga itu bersih dari kejahatan. Bila orang di lemaga tersebut masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak bersih maka potensi untuk konflik kedepannya masih bisa terjadi lagi. ini adalah sebuah sejarah baru bagi bangsa ini yang mana antar lembaga penegak keadilan saling berseteru sampai publik memahami bahwa dalam konflik ini ada sebuah indikasi kriminalisasi disalah satu lembaga penegak hukum negara tercinta kita ini.

1.2. Rumusan masalah
1.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh Jokowi untuk menyelesaikan konflik?
2.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh Badrudin Haiti agar konflik tidak terjadi?
3.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh Taufiqurrahman ruki agar konflik tidak terjadi?
4.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat agar penyelesaian konflik KPK-Polri selesai seperti yang diharapkan masyarakat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi?








BAB 2 PEMBAHASAN

2.1  Apa yang seharusnya dilakukan oleh Jokowi untuk menyelesaikan konflik?
Hasil gambar untuk gambar peradilanMenurut saya yang harus dilakukan oleh presiden Jokowi adalah mulai memperbaiki semua kisruh yang terjadi antara KPK-Polri. Beliau harus menunjukkan sikap leadershipnya sebagai seorang kepala pemerintahan, karena hanya dengan sikap kepemimpinan beliau lah kemungkinan besar msalah ini akan terurai. Sebagaimana yang tertera pada UU tetang lembaga kepresidenan BAB I pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang menjadi penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Sebagai kepala negara presiden wajib mencari solusi atas masaalah yang sedang terjadi sekarang ini.
Sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat kepercayaan rakyat dalam mengurusi mereka, tentu presiden harus memihak pada rakyat. Dan sekarang rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih dari segala kejahatan terutama dari penyakit korupsi yang sudah sangat memprihatinkan. Terkait dengan ini maka presiden harus benar-benar memilih calon kepala pemerintahan yang bersih dari korupsi, termasuk pemimpin dari Polri. Dan presiden memang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri, sebagaimana tertera dalam UU  Pasal 9 (1) Presiden mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri, berdasarkan persetujuan DPR.


2.2  Apa yang seharusnya dilakukan oleh Badrudin Haiti agar konflik tidak terjadi?
Menurut saya yang harus dilakukan oleh Badrudin Haiti sebagai wakil dari pihak yang berkonflik adalah segera mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga yang bakal ia pimpin, karena selama terjadinya konflik yang melibatkan kedua lembaga negara ini krisis kepercayaan masyarakat terhadap lemaga kepolisian sudah mulai terkikis, hal ini ditunjukan dengan banyaknya media yang sepertinya setuju dengan pernyataan ‘kriminalisasi’ yang terjadi di pihak KPK ini. Dan dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian adalah dengan menunjukan bahwa yang terjadi pada ketua KPK bukan lah sebuah usaha ‘balas dendam’ yang dilakukan oleh pihak Polri terhadap KPK akan tetapi memang benar-benar sebuah tindak pidana yang harus diadili. Pengembalian kepercayaan publik ini menurut saya sangat perlu untuk dilakukan oleh pihak kepolisian mengingat fungsi dari dibentuknya lembaga ini adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tertera dalam UU Kepolisian pasal 2 sampai 5.
Maka bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum , akan menegakkan hukum yang berlaku sedangkan dimata masyarakat lembaga tersebut adalah lembaga yang kotor dan penuh dengan politik yang kotor pula?!! Maka dari sini perlu untuk mengembalikan kepercayaan dan citra yang baik terhadap kepolisian, tentu tidak hanya itu saja yang perlu dilakukan oleh Badrudin Haiti sebagai Kapolri yang baru, misal menjalin komunikasi yang baik dengan KPK agar terjadi kesepahaman dalam melaksanakan tugas masing-masing lembaga ini dan tidak terjadi lagi gesekan-gesekan yang bisa melemahkan salah satu pihak, dan mungkin juga harus mulai membenahi sistem yang dirasa kurang didalam kepolisian.

2.3  Sebagai wakil dari pihak yang berkonflik apa yang seharusnya dilakukan oleh Taufiqurrahman ruki agar konflik tidak terjadi?
Sebagai ketua dari plt Ruki harus memiliki program kerja yang jelas terkait dengan kasus pemberantasan korupsi di negri ini, apa sebenarnya yang ia ingin capai dengan masuk di lembaga ini dan mau dibawa kemana KPK ?.. hal ini perlu sebuah kejelasan dari TR mengingat latar belakang dia adalah sebagai mantan jendral kepolisian, yang sudah tentu memiliki hubungan yang dekat dengan lembaga kepolisian. Karena jika tidak maka akan timbul sebuah opini atau kecurigaan terhadap dirinya terkait penindakan rekening gendut yang ada pda jendral untuk tidak mengusut atau mungkin tidak berani untuk menguak masalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh jendral polri. Namun  disisi lain kedekatannya dengan polri juga menjadikan keadaan akan lebih membaik dari pada sebelumnya, bermodal dengan kedekatannya dengan polri maka akan memudahkan dia untuk menjalin komunikasi dan perbaikan hubungan antar kedua lembaga. Dan juga sebagai modal yang berharga baginya untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh kepolisian, jika dia memang berani.
Namun sebagai pimpinan plt KPK dia harus menegakkan hukum yang berlaku, mengusut semua tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun tanpa pandangbulu, sebagaimana tercantum dalam kode etik KPK pasal 3 a sampai e. Serta memperbaiki sistem kerja yang ada pada KPK dalam melakukan proses penyelidikan sampai penuntutan agar sesuai dengan UU no 30 th 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 38 dan  39. Demi tercapainya cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera maka korupsi harus diberantas karena korupsi sangat menghambat pembangunan negara ini.

2.4  Apa yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat agar penyelesaian konflik KPK-Polri selesai seperti yang diharapkan masyarakat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi?

Yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mendukung pemerintah baik KPK maupun Polri dalam segala usaha memberantas tindak pidana yang dilakukan oleh semua orang tanpa pandang bulu, dan menolak segala usaha yang dilakukan oleh oknum untuk melemahakan salah satu dari kedua instansi pemerintah ini, serta ikut memonitor setiap keputusan yang diambil presiden maupun ketua dari kedua lembaga tersebut sebagai alat kontrol terhadap kebijakan pemerintahan, agar setiap keputusan yang mereka ambil tetap berpihak kepada rakyat dan jauh dari kepentingan-kepentingan golongan. Hal ini sesuai dengan UU Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dan juga sebagai andil masyarakat dalam mewujudkan pembangunan masyarakat yang adil, makmur seperti yang terkandung dalam UUD 45.
Maka dari itu masyarakat harus ikut serta mendukung perdamaian dan penyelesaian konflik antar dua lembaga ini, sebagai wujud ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.




                                              






BAB 3 PENUTUP



3.1. Kesimpulan

1.      Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Jokowi wajib mendamaikan kedua lembaga tersebut dengan mengadakan komunikasi yang inten agar tidak terjadi konflik lagi dan juga untuk menyelamatkan kedua lemabaga itu.
2.      Sebagai calon Kapolri tunggal yang baru maka Badrudin Haiti harus berkomitmen untuk memperbaiki institusinya dari segala bentuk kecurangan yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi, dan juga berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan menegakkan hukum sebagai alat keamanan negara dari segala bentuk tindak kejahatan (termasuk korupsi) tanpa pandang bulu.
3.      Sebagai ketua plt KPK T. Ruki juga harus punya komitmen yang jelas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan membenahi sistem penetapan tersangka agar tidak terkesan gampangan dan mengandung unsur politik
4.      Sebagai subyek yang aktif, masyarakat harus selalu memonitor setiap kebijakan kedua lembaga sebagai kontrol terhadap pemerintahan agar setiap kebijakan berpihak kepada rakyat, bukan malah berpihak kepada salah satu golongan atau lembaga pemerintah.



tulisan ini hanya sekedar pendapat saya seorang, sebagai bentuk kepedulian atas pemerintahan di negara ini maka dari itu , saya berharap kejadian KPK-POLRI  kedepannya hanya akan menjadi sejarah yang tak perlu terulang kembali, dan cukup sebagai pengalaman pahit saja. yaa itung itung buat pelajaran....


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar