Mata Kuliah :
Penyelesaian Sengketa
Nama
: Choirul Anwar
NIM
:
Dosen : H. Slamet Hariyanto, S.
Pd, SH, MH.
Topik:
PENYELESAIAN KONFLIK KPK-POLRI
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang
Kehidupan berbangsa dan bernegara
merupakan suatu contoh kehidupan yang sangat dinamis, yang sewaktu-waktu bisa
mengalami suatu perubahan yang signifikan. Dalam kontek keamanan dalam
kehidupan masyarakat, kejahatan sosial sangat rentan terjadi karena kesenjangan
sosial dan kerusakan sosial disuatu masyarakat bukanlah suatu hal yang
mengejutkan yang bisa mengancam keamanan masyarakat tersebut. Maka dari itu
dibutuhkanlah suatu organisasi atau lembaga resmi yang harus menjaga keamanan
disuatu masyarakat, dan terbentuklah di Indonesia ini suatu lembaga yang secara
resmi diperuntukan mengamankan masyarakat bernegara yaitu kepolisian. Akan
tetapi dengan seiring berjalannya waktu lembaga ini mulai bergesekan dengan
lembaga lain, misal seperti sekarang yang sedang santer dibahasa di media-media
yaitu konflik yang terjadi antara lembaga kepolisian dengan lembaga anti rasuah
(KPK) yang menurut pandangan saya seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.
Karena keduanya adalah lembaga resmi negara yang sama-sama mempunyai tugas
memberantas kejahatan.
Sebenarnya dengan adanya dua lembaga
yang sama-sama bertugas untuk memberantas kejahatan dimasyarakat hal ini akan
mengakibatkan suatu gesekan yang akan mengakibatkan suatu perpecahan diantara
kedua lemabaga tersebut, yaitu saling curiga adanya indikasi kejahatan yang
dilakukan oleh masing-masing lembaga tersebut yang berakibat pada mandeknya
pemberantasan kejahatan yang seharusnya bisa dihindari ini. Maka dari itu
seharusnya antar lembaga yang sama-sama bertugas untuk memberantas kejahatan
tidak boleh ada gesekan sedikitpun, apalagi sampai ada istilah ‘kriminalisasi’
yang disematkan kesalah satu lembaga tersebtu, seperti sekarang ini. Dan
menurut saya hal-hal ini bisa dihindari bila sistem dilembaga-lembaga tersebut
dibuat secara baik, tidak disalah gunakan, dan yang paling penting adalah
orang-orang yang bertugas di kedua lembaga itu bersih dari kejahatan. Bila
orang di lemaga tersebut masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak
bersih maka potensi untuk konflik kedepannya masih bisa terjadi lagi. ini adalah sebuah sejarah baru bagi bangsa ini yang mana antar lembaga penegak keadilan saling berseteru sampai publik memahami bahwa dalam konflik ini ada sebuah indikasi kriminalisasi disalah satu lembaga penegak hukum negara tercinta kita ini.
1.2. Rumusan
masalah
1. Apa yang
seharusnya dilakukan oleh Jokowi untuk menyelesaikan konflik?
2. Apa yang
seharusnya dilakukan oleh Badrudin Haiti agar konflik tidak terjadi?
3. Apa yang
seharusnya dilakukan oleh Taufiqurrahman ruki agar konflik tidak terjadi?
4. Apa yang
seharusnya dilakukan oleh masyarakat agar penyelesaian konflik KPK-Polri
selesai seperti yang diharapkan masyarakat yang menjunjung tinggi penegakan
hukum dalam bidang pemberantasan korupsi?
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Apa yang seharusnya
dilakukan oleh Jokowi untuk menyelesaikan konflik?
Sebagai wakil
rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat kepercayaan rakyat dalam
mengurusi mereka, tentu presiden harus memihak pada rakyat. Dan sekarang rakyat
menginginkan pemerintahan yang bersih dari segala kejahatan terutama dari
penyakit korupsi yang sudah sangat memprihatinkan. Terkait dengan ini maka
presiden harus benar-benar memilih calon kepala pemerintahan yang bersih dari
korupsi, termasuk pemimpin dari Polri. Dan presiden memang memiliki kewenangan
untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri, sebagaimana tertera dalam UU Pasal 9 (1) Presiden mempunyai wewenang
mengangkat dan memberhentikan Kapolri, berdasarkan persetujuan DPR.
2.2 Apa yang
seharusnya dilakukan oleh Badrudin Haiti agar konflik tidak terjadi?
Menurut saya yang harus dilakukan oleh Badrudin Haiti
sebagai wakil dari pihak yang berkonflik adalah segera mengembalikan
kepercayaan publik pada lembaga yang bakal ia pimpin, karena selama terjadinya
konflik yang melibatkan kedua lembaga negara ini krisis kepercayaan masyarakat
terhadap lemaga kepolisian sudah mulai terkikis, hal ini ditunjukan dengan
banyaknya media yang sepertinya setuju dengan pernyataan ‘kriminalisasi’ yang
terjadi di pihak KPK ini. Dan dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik
kepada lembaga kepolisian adalah dengan menunjukan bahwa yang terjadi pada
ketua KPK bukan lah sebuah usaha ‘balas dendam’ yang dilakukan oleh pihak Polri
terhadap KPK akan tetapi memang benar-benar sebuah tindak pidana yang harus
diadili. Pengembalian kepercayaan publik ini menurut saya sangat perlu untuk dilakukan
oleh pihak kepolisian mengingat fungsi dari dibentuknya lembaga ini adalah
sebagai salah
satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
sebagaimana tertera dalam UU Kepolisian pasal 2 sampai 5.
Maka bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bertugas
untuk menegakkan hukum , akan menegakkan hukum yang berlaku sedangkan dimata
masyarakat lembaga tersebut adalah lembaga yang kotor dan penuh dengan politik
yang kotor pula?!! Maka dari sini perlu untuk mengembalikan kepercayaan dan
citra yang baik terhadap kepolisian, tentu tidak hanya itu saja yang perlu
dilakukan oleh Badrudin Haiti sebagai Kapolri yang baru, misal menjalin
komunikasi yang baik dengan KPK agar terjadi kesepahaman dalam melaksanakan
tugas masing-masing lembaga ini dan tidak terjadi lagi gesekan-gesekan yang
bisa melemahkan salah satu pihak, dan mungkin juga harus mulai membenahi sistem
yang dirasa kurang didalam kepolisian.
2.3 Sebagai
wakil dari pihak yang berkonflik apa yang seharusnya dilakukan oleh
Taufiqurrahman ruki agar konflik tidak terjadi?
Sebagai ketua dari plt Ruki harus memiliki program
kerja yang jelas terkait dengan kasus pemberantasan korupsi di negri ini, apa
sebenarnya yang ia ingin capai dengan masuk di lembaga ini dan mau dibawa
kemana KPK ?.. hal ini perlu sebuah kejelasan dari TR mengingat latar belakang
dia adalah sebagai mantan jendral kepolisian, yang sudah tentu memiliki
hubungan yang dekat dengan lembaga kepolisian. Karena jika tidak maka akan
timbul sebuah opini atau kecurigaan terhadap dirinya terkait penindakan
rekening gendut yang ada pda jendral untuk tidak mengusut atau mungkin tidak
berani untuk menguak masalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh jendral polri. Namun disisi lain kedekatannya dengan polri juga
menjadikan keadaan akan lebih membaik dari pada sebelumnya, bermodal dengan
kedekatannya dengan polri maka akan memudahkan dia untuk menjalin komunikasi
dan perbaikan hubungan antar kedua lembaga. Dan juga sebagai modal yang
berharga baginya untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh kepolisian, jika
dia memang berani.
Namun sebagai pimpinan plt KPK dia harus menegakkan
hukum yang berlaku, mengusut semua tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun
tanpa pandangbulu, sebagaimana tercantum dalam kode etik KPK pasal 3 a sampai
e. Serta memperbaiki sistem kerja yang ada pada KPK dalam melakukan proses
penyelidikan sampai penuntutan agar sesuai dengan UU no 30 th 2002 tentang
komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 38 dan 39. Demi tercapainya cita-cita mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera maka korupsi harus diberantas
karena korupsi sangat menghambat pembangunan negara ini.
2.4 Apa yang
seharusnya dilakukan oleh masyarakat agar penyelesaian konflik KPK-Polri
selesai seperti yang diharapkan masyarakat yang menjunjung tinggi penegakan
hukum dalam bidang pemberantasan korupsi?
Yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mendukung
pemerintah baik KPK maupun Polri dalam segala usaha memberantas tindak pidana
yang dilakukan oleh semua orang tanpa pandang bulu, dan menolak segala usaha
yang dilakukan oleh oknum untuk melemahakan salah satu dari kedua instansi
pemerintah ini, serta ikut memonitor setiap keputusan yang diambil presiden
maupun ketua dari kedua lembaga tersebut sebagai alat kontrol terhadap
kebijakan pemerintahan, agar setiap keputusan yang mereka ambil tetap berpihak kepada
rakyat dan jauh dari kepentingan-kepentingan golongan. Hal ini sesuai dengan UU
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dan juga sebagai andil masyarakat dalam
mewujudkan pembangunan masyarakat yang adil, makmur seperti yang terkandung
dalam UUD 45.
Maka dari itu masyarakat harus ikut serta mendukung
perdamaian dan penyelesaian konflik antar dua lembaga ini, sebagai wujud
ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan Jokowi wajib mendamaikan kedua lembaga
tersebut dengan mengadakan komunikasi yang inten agar tidak terjadi konflik
lagi dan juga untuk menyelamatkan kedua lemabaga itu.
2. Sebagai
calon Kapolri tunggal yang baru maka Badrudin Haiti harus berkomitmen untuk
memperbaiki institusinya dari segala bentuk kecurangan yang bisa mengarah pada
tindak pidana korupsi, dan juga berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan
menegakkan hukum sebagai alat keamanan negara dari segala bentuk tindak
kejahatan (termasuk korupsi) tanpa pandang bulu.
3. Sebagai ketua
plt KPK T. Ruki juga harus punya komitmen yang jelas dalam memberantas korupsi
tanpa pandang bulu, dan membenahi sistem penetapan tersangka agar tidak
terkesan gampangan dan mengandung unsur politik
4. Sebagai
subyek yang aktif, masyarakat harus selalu memonitor setiap kebijakan kedua
lembaga sebagai kontrol terhadap pemerintahan agar setiap kebijakan berpihak
kepada rakyat, bukan malah berpihak kepada salah satu golongan atau lembaga
pemerintah.
tulisan ini hanya sekedar pendapat saya seorang, sebagai bentuk kepedulian atas pemerintahan di negara ini maka dari itu , saya berharap kejadian KPK-POLRI kedepannya hanya akan menjadi sejarah yang tak perlu terulang kembali, dan cukup sebagai pengalaman pahit saja. yaa itung itung buat pelajaran....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar